Success Fee akan dibayarkan secara tunai/transfer ke rekening PIHAK KEDUA pada saat [misal: pelunasan pembayaran dari pembeli].
SURAT PERJANJIAN KOMITMET FEE MEDIATOR Yang bertanda tangan di bawah ini pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun]: Nama: [Nama Pemberi Fee] Pekerjaan: [Pekerjaan] Alamat: [Alamat Lengkap] NIK: [Nomor KTP]
(Pilih salah satu)
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini: : [Nama Lengkap] : [Nomor KTP] : [Alamat Lengkap] Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas aset berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. [Nomor SHM], luas [Luas] m², yang terletak di [Alamat Objek].Bahwa PIHAK PERTAMA memerlukan jasa PIHAK KEDUA untuk mencari dan mempertemukan calon pembeli yang berminat membeli aset tersebut.
Menghindari perselisihan mengenai jumlah fee yang harus diterima.
Apabila transaksi tersebut berhasil terlaksana (Closing), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan imbalan jasa (fee) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Sebutkan % atau nominal pasti] dari nilai transaksi, atau sebesar Rp [Nominal] ([Terbilang dalam huruf]). Pasal 3: MEKANISME PEMBAYARAN : Anda bisa merujuk pada Pasal 1320 KUH
Berikut adalah draf sederhana yang dapat disesuaikan (contoh merujuk pada format umum): Yang bertanda tangan di bawah ini:
: Anda bisa merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian agar memiliki kekuatan hukum yang kuat. luas [Luas] m²
Total fee of IDR ……… (fixed for up to … sessions). Overtime fee IDR … per additional session.
Jika Anda ingin menyesuaikan surat ini dengan bisnis Anda, beri tahu saya:
Surat perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan selesainya seluruh kewajiban pembayaran fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Pasal 5: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Banyak transaksi bisnis bersifat sensitif. Klausul ini melarang mediator membocorkan detail nilai transaksi, identitas pembeli/penjual, atau data internal perusahaan kepada pihak ketiga tanpa izin. 7. Penyelesaian Sengketa dan Domisili Hukum