Surat komitmen fee adalah dokumen legal yang mengikat antara pihak pemberi kerja (biasanya supplier atau pemilik tambang) dan penerima fee (mediator/konsultan). Dokumen ini menjamin pembayaran sejumlah uang—biasanya dihitung per ton batubara—atas jasa operasional atau pemasaran yang telah dilakukan. Mengapa Harus "Verified" dan Memiliki Kekuatan Hukum?
PIHAK KEDUA (Kuasa/Mandat Penjual) (Penerima Komitmen Fee) Materai Rp 10.000 Materai Rp 10.000
Surat Perjanjian Komitmen Fee Batubara ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermeterai cukup (Rp 10.000) dan memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi PARA PIHAK sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. surat perjanjian komitmen fee batubara verified
Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebagai berikut: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
Nomor: [nomor perjanjian]
Tentukan nilai fee secara presisi. Format umum di Indonesia adalah mematok nilai per metric ton, misalnya Rp5.000,-/MT atau USD 0.50/MT. Tuliskan nominal dalam bentuk angka dan huruf untuk menghindari salah ketik. 4. Sistem Pengaturan Aliran Dana (Paymaster)
Fee tersebut dihitung berdasarkan volume batubara yang terjual secara nyata dan sah yang tertera dalam dokumen Bill of Lading (BL) atau Draft Survey resmi pada setiap pengapalan/pemuatan. Surat komitmen fee adalah dokumen legal yang mengikat
Surat Perjanjian Komitmen Fee Batubara adalah dokumen legal yang mengikat antara pihak pemberi fee (biasanya Penjual/Penjual Kuasa, atau terkadang Pembeli) dengan pihak penerima fee (Mediator/Agen).
: Dokumen wajib dari surveyor independen untuk menyatakan volume dan legalitas batu bara. Tuliskan nominal dalam bentuk angka dan huruf untuk
Surat perjanjian komitmen fee batubara verified sangat penting karena beberapa alasan:
adalah instrumen hukum yang esensial bagi setiap pelaku industri batubara, khususnya bagi para perantara ( broker/agent ). Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti adanya kewajiban pembayaran, tetapi juga sebagai alat proteksi dari risiko pidana korupsi.