Terjemahan Kitab I 39-anatut Tholibin: Juz 1 !!exclusive!!
This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later. I'Anatut Tholibin Juz 1 | PDF - Scribd
Fikih Syafi'iyyah selalu mendahulukan bersuci sebelum membahas salat. Pada bab ini, teks terjemahan akan mengupas tuntas:
Ini adalah bab paling panjang di juz 1. Beberapa topik utamanya:
[PROMO KITAB] Menyelami Fiqih Syafi'i Lebih Dalam dengan I’anatut Thalibin 📚 terjemahan kitab i 39-anatut tholibin juz 1
Sudahkah Anda memiliki referensi fiqih Syafi'i yang lengkap? Kini hadir terjemahan I'anatut Tholibin Juz 1 yang membahas lengkap tentang BAB THAHARAH & SHALAT .
Berikut adalah ulasan lengkap, mendalam, dan terstruktur mengenai urgensi, struktur, serta isi kandungan dari terjemahan salah satu kitab kuning paling populer di nusantara ini. Mengenal Kitab I'anatut Tholibin Juz 1
Kitab I'anatut Tholibin adalah karya fenomenal dari Syekh Abu Bakar Muhammad Syatho ad-Dimyati, seorang ulama besar yang mengajar di Masjidil Haram, Makkah. Kitab ini merupakan "hasyiyah" atau komentar penjelas atas kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari. This public link is valid for 7 days
Kitab ini sejatinya adalah syarah (penjelasan) dari kitab karya Zainuddin al-Malibari. Fath al-Mu’in sendiri merupakan matan (teks inti) fiqih Syafi’i yang ringkas. Sayyid Abu Bakar bin Syatha menguraikannya dengan sangat rinci, sehingga I’anatut Tholibin menjadi kitab tingkat menengah yang sering dikaji di pesantren-pesantren Nusantara.
Kitab (Hasyiyah I’anatut Thalibin) adalah salah satu kitab rujukan utama dalam literatur fikih Mazhab Syafi'i yang sangat populer di pesantren-pesantren Indonesia. Kitab ini merupakan hasyiyah (catatan pinggir atau penjelasan mendalam) terhadap kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari.
Menyertakan Teks Arab Asli: Penting untuk melakukan kroscek antara teks terjemahan dengan redaksi kitab aslinya.Memiliki Catatan Kaki (Footnote): Penjelasan tambahan dari penerjemah sangat membantu dalam memahami istilah-istilah teknis fikih (istilah fiqhiyyah).Penerbit Terpercaya: Pilihlah terjemahan dari penerbit yang berafiliasi dengan lembaga pesantren atau ulama yang kompeten di bidangnya. Kesimpulan Can’t copy the link right now
: Ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang mendirikan salat.
| | Pembahasan Utama | Sub-Pembahasan (Berdasarkan Kitab Referensi) | | :--- | :--- | :--- | | 1 | Bersuci (Thaharah) | Najis, Hadats (besar/kecil), Wudhu, Mandi, Tayamum, Air, Bejana, dan Istinja. | | 2 | Shalat | Waktu, Syarat, Rukun, Hal-hal yang Membatalkan, Sunnah, Makruh, Shalat Berjamaah, Shalat Jum‘at, Shalat Jama‘ dan Qashar, Shalat Khauf, Shalat Sunnah (Rawâtib, Dhuha, Tahajud, dll), Shalat Jenazah, dan Shalat Gerhana. | | 3 | Zakat | Zakat Mal, Zakat Fitrah, Penerima Zakat. | | 4 | Puasa (Shaum) | Puasa Wajib (Ramadhan), Sunnah, Syarat, Rukun, Hal-hal yang Membatalkan. | | 5 | Haji & Umrah | Syarat, Rukun, Wajib, Miqat, Jenis-jenis Haji, Dam, dan Larangan. | | 6 | Munakahat (Pernikahan) | Hukum Nikah, Rukun, Syarat, Mahar, Maskawin, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Talak, Rujuk, Iddah, dan Hadhanah (Pemeliharaan Anak). | | 7 | Muamalah (Jual Beli & Ekonomi) | Jual Beli (Syirkah, Salam, Riba, Ghasab), Utang Piutang, Gadai (Rahn), Ijarah (Sewa-menyewa), Wakalah (Perwakilan), Wakaf, dan Warisan (Faraidh). | | 8 | Jinayah & Peradilan | Hukum Pidana Islam (Hudud, Qishash, Diyat), Hukum Peradilan (Qadha), Persaksian, Sumpah, dan Nazar. | | 9 | Lain-lain | Makanan dan Minuman, Qurban, Aqiqah, Adab, Wasiat, dan Fiqih lainnya. |
Halo, Sobat Santri dan pecinta kitab kuning!
Sayyid Bakri Syatha memberikan penjelasan yang sangat komprehensif. Jika Fathul Mu'in hanya menyebutkan hukum, I'anatut Tholibin menyebutkan illa (alasan hukum), dalil, serta perbandingan pendapat di internal Mazhab Syafi'i.
: Kitab ini menyertakan fatwa-fatwa mutakhir ( muta'akhiriin ) dari ulama besar seperti Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam Ramli, menjadikannya rujukan yang sangat relevan untuk konteks ibadah modern.