Surat Perjanjian Komitmen Fee Word 〈ULTIMATE - METHOD〉

Pernyataan bahwa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan dibuat dalam rangkap cukup.

The template correctly identifies a commitment fee – typically a non-refundable payment to secure future services or a business opportunity.

Ditulis dalam persentase (%) atau nominal angka yang jelas (terbilang).

Klausul yang mengatur langkah hukum atau musyawarah jika salah satu pihak ingkar janji ( wanprestasi ).

Jika komitmen ini adalah bagian dari kontrak besar, tambahkan keterangan bahwa surat ini merupakan addendum yang tidak terpisahkan. Surat Perjanjian Komitmen Fee Word

: Agar dokumen memiliki kekuatan pembuktian yang sah di pengadilan, tempelkan meterai Rp10.000 di atas nama Pihak Pertama (pemberi dana) sebelum ditandatangani. Tanda tangan harus mengenai sebagian kertas dan sebagian meterai.

: [Nama Lengkap Pemberi Fee] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA .

: The exact amount or percentage (e.g., 2%–5% for property sales). Payment Triggers

It guarantees that a third party (broker/agent) who introduced a client or a deal will receive a commission (fee) if the deal successfully closes, even if the broker is not involved in the final negotiation. Klausul yang mengatur langkah hukum atau musyawarah jika

Agar dokumen Word yang Anda buat memiliki kekuatan hukum kuat, pastikan unsur-unsur berikut tidak terlewat: 1. Judul dan Kepala Surat

Nomor rekening bank tujuan secara detail guna menghindari kesalahan transfer.

SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Nama Kota/Kabupaten], kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : [Nama Lengkap Pihak Pertama] NIK : [Nomor KTP] Jabatan/Pekerjaan : [Pekerjaan] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Komitmen Fee). 2. Nama : [Nama Lengkap Pihak Kedua] NIK : [Nomor KTP] Jabatan/Pekerjaan : [Pekerjaan] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Komitmen Fee). Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik/kuasa penuh atas objek transaksi berupa: [Sebutkan Detail Proyek/Tanah/Barang]. - Bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak yang bertindak sebagai mediator/perantara yang mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan calon pembeli/investor. Atas dasar hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: PASAL 1 NILAI KOMITMEN FEE 1. PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan komitmen upah/fee kepada PIHAK KEDUA atas jasa perantara dalam transaksi objek tersebut di atas. 2. Besaran fee yang disepakati oleh Para Pihak adalah sebesar [Persentase]% (sebesar persen) dari total nilai transaksi, atau senilai Rp. [Nominal Angka] ([Terbilang Huruf Rupiah]). PASAL 2 MEKANISME PEMBAYARAN 1. Pembayaran fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan selambat-lambatnya [Jumlah Hari, misal: 3] hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran/dana dari pihak pembeli/investor. 2. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi PIHAK KEDUA berikut: - Nama Bank : [Nama Bank] - Nomor Rekening : [Nomor Rekening] - Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening] PASAL 3 SANKSI DAN WANPRESTASI Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran fee sebagaimana diatur dalam Pasal 2, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar [Persentase Denda, misal: 0,1%] per hari keterlambatan dari total nilai fee yang wajib dibayarkan. PASAL 4 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai penafsiran atau pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, Para Pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Wilayah Pengadilan]. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berstatus asli, bermeterai cukup, dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak. Dibuat di : [Nama Kota] Pada tanggal : [Tanggal Perjanjian] PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, [Meterai Rp10.000 & Tanda Tangan] [Tanda Tangan] (___________________________) (___________________________) Nama Lengkap PIHAK I Nama Lengkap PIHAK II Use code with caution. Tips Penting Sebelum Mencetak Dokumen

Bahwa telah berjasa dalam memediasi atau menghubungkan PIHAK PERTAMA dengan pembeli/investor hingga terjadi transaksi. Tanda tangan harus mengenai sebagian kertas dan sebagian

This clause determines how any future disagreements will be handled. Options include:

Pekerjaan: [Jabatan/Pekerjaan]Alamat: [Alamat Lengkap]NIK: [Nomor KTP] (Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA/PEMBERI FEE )

Apabila terdapat selisih perhitungan antara Fee yang dibayarkan dengan Fee yang seharusnya berdasarkan bukti dokumentatif, [PIHAK PERTAMA] wajib melunasi selisih tersebut beserta denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Pasal Keterlambatan.